
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengembalikan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Embong Sawo dan Jalan Embong Gayam seperti semula setelah mengevaluasi rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama 14 hari. Evaluasi menunjukkan peningkatan kepadatan di sejumlah segmen sehingga kelancaran arus lalu lintas dinilai kurang optimal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya Beta Ramadhani mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pemantauan dan analisis data lalu lintas di lapangan. Rekayasa sebelumnya diterapkan dengan tujuan menekan potensi kecelakaan, tetapi pelaksanaannya justru diikuti peningkatan kepadatan pada beberapa ruas.
“Dari hasil evaluasi, rekayasa lalu lintas yang dilakukan sebelumnya memang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan. Namun, setelah kami analisis data di lapangan, terjadi kepadatan yang cukup signifikan pada segmen antara Jalan Embong Malang dan Embong Sawo di Basuki Rahmat (Basra), serta arus yang Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) dari Embong Sawo menuju Embong Gayam,” kata Beta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Beta, kepadatan pada kedua segmen tersebut meningkat dibandingkan kondisi sebelum rekayasa diberlakukan. Dishub juga menerima keluhan masyarakat melalui sejumlah kanal, termasuk media sosial dan hotline.
Evaluasi dilakukan dengan mengolah data lalu lintas di lapangan serta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Surabaya. Dari evaluasi itu, Dishub menyimpulkan bahwa rekayasa lalu lintas menyebabkan kepadatan meningkat pada sejumlah titik.
“Setelah kami melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Satlantas, kami melihat kepadatan di sejumlah segmen meningkat sehingga kelancaran arus lalu lintas menjadi kurang optimal. Karena itu, kami memutuskan untuk mengembalikan pengaturan lalu lintas seperti semula,” ujarnya.
Beta menjelaskan rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Setelah pemantauan selama 14 hari, penghitungan dan analisis data dilakukan pada 16 September sebagai dasar evaluasi.
“Jadi, kami melakukan pemantauan selama 14 hari. Dari hasil evaluasi data, kami melihat kepadatan di jalur tersebut meningkat dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pengaturan lalu lintas diputuskan untuk dikembalikan seperti semula,” jelasnya.
Pengaturan arus dikembalikan mulai Rabu (17/9/2026) pukul 20.00 WIB. Menurut Beta, waktu tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas pagi hari yang sudah cukup padat.
“Sebelumnya perubahan pertama memang diterapkan pada pagi hari. Namun, ternyata kedua ruas tersebut pada pagi hari sudah cukup ramai. Karena itu, pengembalian pengaturan kami mulai pada malam hari,” tuturnya.
Dalam proses pengembalian arus, Dishub Surabaya tidak menambah perangkat lalu lintas. Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan di lapangan dengan tetap berkoordinasi bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, termasuk terkait pelanggaran yang ditemukan.
“Kami tidak menambahkan alat lalu lintas. Namun, tentu diperlukan penyesuaian pengaturan di lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas terkait pelanggaran yang ditemukan. Jika diperlukan, akan dilakukan penindakan langsung dan secara berkala dapat dilakukan operasi gabungan bersama kepolisian,” katanya.
Dishub mengimbau pengguna jalan memperhatikan kembali pengaturan lalu lintas yang berlaku, menyesuaikan perjalanan dengan kondisi kepadatan, serta mengikuti rambu dan arahan petugas demi kelancaran dan kenyamanan bersama.*red









