
Boyolali – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus diwujudkan dengan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Yassierli mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan akses pekerjaan yang adil bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan yang dimiliki.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang disampaikan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Selain itu, penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurut Yassierli, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun sistem ketenagakerjaan yang berorientasi pada kompetensi tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama untuk mendukung ketenagakerjaan inklusif, yaitu rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan artificial intelligence untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Di bidang regulasi, pemerintah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Yassierli menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha agar budaya kerja yang inklusif dapat berkembang.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menambahkan keberhasilan program tersebut memerlukan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.









