Iklan 160x600

Dishub Surabaya Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya menindaklanjuti aduan pengemudi Wirawiri Suroboyo
Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti, menyampaikan tindak lanjut atas aduan pengemudi Wirawiri Suroboyo, 7 Oktober 2026.

Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi layanan Wirawiri Suroboyo. Pengemudi bernama Nasihin telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi dan mendapat sanksi Surat Peringatan (SP) 2 dari operator sebagai bentuk pembinaan.

Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti, mengatakan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengemudi dan pengelola transportasi publik. Ia mengingatkan pengemudi agar memperhatikan keselamatan pengguna jalan karena perilaku saat berkendara turut menjadi perhatian masyarakat.

“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean (anda) menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola. Jadi, jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain,” ujar Eni, Rabu (7/10/2026).

Selain memberikan sanksi melalui operator, Dishub Surabaya akan mengevaluasi lokasi halte tempat kejadian. Evaluasi dilakukan untuk memastikan keberadaan halte tidak menghambat pergerakan kendaraan dan tetap mendukung keselamatan pengguna jalan.

“Memang keadaan jalan di situ kecil. Tapi tetap nanti kita akan evaluasi terhadap peletakan-peletakan halte yang ada,” kata Eni.

Dishub Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Pemerintah Kota Surabaya berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjadi bagian dari perbaikan pelayanan transportasi publik.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Eni juga mengajak masyarakat ikut mengawasi layanan transportasi publik dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui media sosial maupun kanal pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.

“Kepada masyarakat, kami berharap apabila ada pelanggaran-pelanggaran seperti hal tersebut, maka jangan segan-segan untuk melaporkan pada kami melalui media sosial maupun kanal pengaduan yang ada di Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam klarifikasi, Nasihin membenarkan dirinya sempat membuka kaca kendaraan dan mengucapkan kata “opo” kepada pengguna jalan. Menurut dia, tindakan itu dilakukan setelah kendaraan di belakang membunyikan klakson panjang.

“Iya, benar. Saya tidak mengurangi kata-kata, saya buka kaca. Ketika saya bilang ‘opo’, supaya dari yang ngelakson tadi, Bapak yang pakai mobil hitam itu mungkin biar ada pertanyaan dari situ,” kata Nasihin.

Nasihin menjelaskan, saat kejadian ia telah menurunkan penumpang. Namun, kondisi jalan yang sempit membuatnya perlu mengatur posisi kendaraan agar dapat bergerak dan tidak menghambat kendaraan di belakang.

“Bahwasanya benar kalau saya itu sudah menurunkan penumpang, sedangkan saya sudah menurunkan penumpang. Kalau saya tidak melaju ke depan, yang di belakang saya itu pasti ngelakson-ngelakson. Itu sangat panjang sekali klaksonnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, upaya mengambil posisi ke kanan terkendala keberadaan kendaraan pickup. Nasihin kemudian memilih bergerak ke depan untuk membuka ruang di sisi kiri kendaraan.

“Saya ambil mau kanan, ada mobil pickup itu mau menutup ruang untuk saya mau masuk ke kanan. Terus saya ambil ke depan, di depan mobil hitam tadi itu yang sudah menunggu lampu merah, biar supaya ini saya mau membuka ruang jalan yang sebelah kiri,” pungkasnya.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta