Iklan 160x600

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,59 Kg Kokain di Bali

Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan 4,59 kilogram kokain di Bandara Ngurah Rai Bali.
Petugas Bea Cukai bersama BNN mengungkap penyelundupan 4,59 kilogram kokain yang dibawa dua warga negara Chile melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Oktober 2026.

Badung – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 4,59 kilogram kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam pengungkapan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Chile yang diduga membawa narkotika tersebut dari luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis citra sinar-X (X-Ray) terhadap barang bawaan penumpang yang menunjukkan indikasi mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tas ransel milik kedua penumpang di Terminal Kedatangan Internasional sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat kemasan plastik hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan kokain. “Total berat barang bukti mencapai 4.594,5 gram bruto atau sekitar 4,59 kilogram,” kata Sunaryo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Barang terlarang itu disembunyikan dengan modus false compartment, yaitu memanfaatkan ruang tersembunyi pada bagian belakang tas. Dua kemasan dengan berat bruto 2.284,5 gram ditemukan dalam tas perempuan berinisial J. Sementara itu, dua kemasan lainnya dengan berat bruto 2.310 gram ditemukan dalam tas laki-laki berinisial B.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perjalanan, kedua WNA tersebut tiba di Denpasar menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia. Sebelumnya, mereka berangkat dari Santiago, Chile, dengan penerbangan LATAM Airlines LA805. Saat diperiksa, keduanya mengaku datang ke Bali untuk berlibur.

Pengungkapan perkara ini melibatkan Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, BNN Pusat, dan BNN Provinsi Bali. Pada hari yang sama, penanganan kasus diserahkan kepada BNN Provinsi Bali di bawah koordinasi BNN Pusat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengemudi di sekitar area kedatangan internasional bandara. Selain itu, seorang warga negara Indonesia diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta karena diduga bertindak sebagai penerima barang.

Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan bahwa penerima tersebut menjalankan perintah dari seorang pengendali. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu orang yang diduga mengendalikan pengiriman kokain tersebut.

Penyitaan ini diperkirakan dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap 22.973 jiwa dan menghindarkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp36,7 miliar. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di jalur penerbangan internasional serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta