Iklan 160x600

UT Hibahkan Aset Rp4,89 Miliar kepada Pemprov Bali

Penyerahan aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali
Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan Gubernur Bali Wayan Koster saat penyerahan aset UT kepada Pemprov Bali di Denpasar, 17 September 2026.

Denpasar – Universitas Terbuka (UT) menyerahkan kembali lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026). Selain mengembalikan lahan, UT juga menghibahkan gedung beserta peralatan dan mesin yang berada di atasnya dengan total nilai perolehan mencapai Rp4,894 miliar.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor Universitas Terbuka Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan.

Prof. Ali menjelaskan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali tersebut telah berlangsung sejak 2007 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan kemudian digunakan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ)-UT Denpasar melalui Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tertanggal 21 April 2015.

Perjanjian pinjam pakai berlaku selama lima tahun hingga 2020 dan selanjutnya diperpanjang melalui kerja sama pada 2021. Di atas lahan tersebut, UT membangun gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi pada 2008 dengan dukungan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.

“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.

Menurut Prof. Ali, pengembalian lahan dan hibah aset merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka. Langkah itu dilakukan setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak 2024.

“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.

Aset yang diserahkan melalui hibah terdiri atas satu unit gedung dan bangunan senilai Rp4.148.127.000 serta 169 unit peralatan dan mesin dengan nilai Rp746.159.250. Barang yang termasuk dalam inventaris tersebut antara lain AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja, workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu dan sketsel ruangan. Hasil inventarisasi menunjukkan aset dalam kondisi baik, sementara sebagian lainnya mengalami rusak ringan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aset tersebut masih layak digunakan dan berpotensi mendukung kebutuhan pemerintah daerah. Sebelum prosesi penyerahan, Koster meninjau langsung gedung di Jalan Gurita.

“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp. 4,89 miliar,” ujarnya.

Koster menyampaikan apresiasi kepada UT atas hibah tersebut. “Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.

Koster juga meminta UT ikut mendukung peningkatan Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi di Bali yang disebut masih di bawah 40 persen, termasuk melalui program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S).

Kepala BPKAD Bali I Ketut Maduyasa mengatakan, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti pemanfaatan aset dengan melakukan penataan dan perbaikan gedung sebelum digunakan.

“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ungkapnya.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta