
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di lima pasar tradisional, Kamis (15/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pedagang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dengan harga Rp16.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Lima pasar yang menjadi lokasi pemeriksaan meliputi Pasar Soponyono, Wonokromo, Pucang, Genteng, dan Tambahrejo. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan penjualan minyak goreng bersubsidi serta daging dengan harga di atas ketentuan, sekaligus mengawasi perkembangan harga kebutuhan pokok di Surabaya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan bahwa tingginya harga Minyakita yang ditemukan di sejumlah lapak berkaitan dengan sumber pasokan pedagang yang tidak berasal dari Perum Bulog.
“Pedagang yang menjual Minyakita tidak bersumber dari Bulog sehingga harga kulakan sudah di atas HET. Tetapi hal ini sudah kami tindak dengan memberikan pengarahan agar kembali menjual Minyakita sesuai dengan HET, mengingat ini adalah barang bersubsidi untuk masyarakat,” kata Vykka, Kamis (15/10/2026).
Pemkot Surabaya juga mengingatkan pedagang agar membeli Minyakita melalui distributor resmi, termasuk Bulog. Langkah tersebut diharapkan membantu pedagang memperoleh pasokan dengan harga yang sesuai sehingga penjualan kepada masyarakat dapat mengikuti ketentuan pemerintah.
Masyarakat yang menemukan Minyakita dijual melebihi Rp15.700 per liter dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Sayang Warga atau mengirim pesan ke nomor 0811-3388-84. Pemkot Surabaya turut mengarahkan masyarakat untuk membeli komoditas tersebut melalui Kios Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang tersedia di sejumlah pasar tradisional.
Selain minyak goreng, sidak juga menemukan harga daging yang berada di kisaran Rp140.000 per kilogram. Menurut Vykka, kenaikan harga tersebut berkaitan dengan terbatasnya pasokan daging sapi di Surabaya. Ia juga menyebut kenaikan harga daging sapi dan cabai pada Oktober dipengaruhi kondisi pasokan serta cuaca yang tidak menentu.
Pengawasan pasar ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok penting. Selain melakukan sidak bersama aparat penegak hukum, pemerintah kota mengandalkan keberadaan Kios TPID di pasar tradisional sebagai salah satu langkah pengendalian harga dan upaya menjaga keterjangkauan kebutuhan masyarakat.*red









