
Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan sejumlah langkah konkret Indonesia dalam menghadapi perubahan dunia kerja pada Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN (Senior Labour Officials Meeting/SLOM) di Bangkok, Thailand, 23–27 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung bersamaan dengan rangkaian Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN (ALMM) ke-29.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia menjalankan ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience and Agility of Workers for the Future of Work.
“Indonesia tetap berkomitmen untuk menerjemahkan tujuan Deklarasi ke dalam langkah-langkah yang praktis dan saling memperkuat, guna memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam perubahan dunia kerja,” ujar Indah di Bangkok, Senin (24/8/2026).
Dalam penguatan keterampilan tenaga kerja, pemerintah menjalankan Program Pemagangan Nasional yang ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta. Target tersebut melengkapi tahap pertama program yang telah mencakup 100 ribu lulusan baru perguruan tinggi, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 30 persen. Selain itu, Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) ditargetkan menjangkau 300 ribu peserta.
Indonesia juga memodernisasi sistem informasi pasar kerja terintegrasi untuk memperkuat hubungan antara kebutuhan industri dan penyelenggaraan pelatihan. Langkah tersebut diharapkan mendukung kesesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha.
Pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Indonesia mulai mengadopsi teknologi digital dan Internet of Things (IoT) untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan serta layanan kepatuhan K3 secara daring.
Sementara dalam perlindungan sosial, pemerintah memperkuat jaringan pengaman pekerja melalui perluasan cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup manfaat tunai, pelatihan, dan penempatan kerja. Penguatan perlindungan juga dilakukan melalui pengoperasian Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemberian insentif iuran jaminan sosial bagi sektor padat karya dan informal.
Indonesia turut mendorong kesempatan kerja yang adil dan inklusif bagi penyandang disabilitas, perempuan, pemuda, serta pekerja lansia. Hubungan industrial diperkuat melalui lebih dari 12.830 LKS Bipartit di tingkat perusahaan serta LKS Tripartit di 34 provinsi dan 398 kabupaten/kota, sejalan dengan prinsip Konvensi ILO No. 144.
Di tingkat ASEAN, Indonesia memimpin pelaksanaan ASEAN Guiding Principles (AGP) Phase 3 untuk mendorong harmonisasi sistem sertifikasi kompetensi di lima negara anggota ASEAN. Tahap awal program tersebut berfokus pada sektor konstruksi dan kelistrikan.
Indonesia juga menyiapkan proyek Knowledge Sharing on Unemployment Insurance yang melibatkan delapan negara anggota ASEAN serta berpartisipasi dalam studi mengenai produktivitas tenaga kerja di kawasan.
“Melalui langkah-langkah ini, Indonesia menegaskan bahwa daya saing kawasan harus senantiasa berjalan selaras dengan resiliensi, inklusivitas, perlindungan sosial, dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja,” ujar Indah.*red









