
Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan pembekalan dan orientasi kepada 36 panitia Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana (FISIP Unud) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (17/9/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman penyelenggara mahasiswa mengenai prinsip demokrasi, independensi, serta tata kelola pemilihan yang profesional.
Kegiatan dibuka Ketua KPRM FISIP Unud 2026, Galuh Diah. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan KPU Provinsi Bali dalam mempersiapkan panitia untuk mengawal Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa FISIP Unud. Pembekalan dinilai penting agar seluruh anggota panitia memiliki bekal dalam menjalankan tahapan pemilihan secara jujur, adil, dan akuntabel.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Lidartawan menekankan pentingnya independensi penyelenggara. Berdasarkan pengalamannya selama 22 tahun dalam mengawal proses demokrasi, ia mengingatkan panitia agar menjalankan tugas secara netral, tidak berpihak, serta terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut Lidartawan, penyelenggaraan pemilihan harus memiliki proses dan tahapan yang jelas serta tertata. Namun, hasil pemilihan tidak boleh ditentukan ataupun diintervensi sebelum seluruh tahapan dilaksanakan. Prinsip tersebut, kata dia, perlu menjadi salah satu dasar bagi panitia dalam menyelenggarakan Pemira FISIP Unud.
Selain independensi, Lidartawan mendorong panitia melakukan evaluasi berbasis data terhadap pelaksanaan Pemira sebelumnya. Evaluasi dapat mencakup tingkat partisipasi mahasiswa, pencapaian visi dan misi calon terpilih, serta efektivitas regulasi yang digunakan. Ia juga meminta seluruh tahapan pemilihan memiliki landasan aturan tertulis dan Surat Keputusan (SK) yang sah untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan daya ikat bagi peserta maupun pemilih.
Diskusi berlangsung interaktif. Saat panitia menyampaikan tantangan terkait rendahnya minat mahasiswa untuk mengikuti kegiatan secara langsung, Lidartawan menyarankan pemanfaatan kanal digital, antara lain melalui pesan massal dan video singkat yang komunikatif.
Mengenai rancangan aturan yang belum ditetapkan, ia menganjurkan pelaksanaan uji publik terhadap draf regulasi. Langkah tersebut diperlukan untuk membuka ruang masukan sekaligus mendokumentasikan pertimbangan dalam notulensi secara transparan.
Lidartawan juga membagikan pengalaman KPU dalam menghadirkan inovasi sebagai kanal ekspresi politik untuk menjaga kepercayaan pemilih. Sementara itu, untuk menghidupkan kembali peran pers mahasiswa, panitia disarankan berkoordinasi dengan Wakil Dekan III FISIP Unud dalam merancang program atau kompetisi publikasi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan penghargaan dan cenderamata serta foto bersama. Melalui pembekalan tersebut, KPU Provinsi Bali berharap 36 panitia KPRM FISIP Unud dapat menerapkan tata kelola Pemira yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi independensi sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.*red









