Iklan 160x600

Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp992,7 Miliar Bersama Kejati Jatim

Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim percepat sertipikasi aset daerah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyampaikan capaian sertipikasi aset daerah, 22 September 2026.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil memulihkan dan mensertipikasi aset daerah seluas 329.098 meter persegi dengan nilai Rp992,7 miliar sepanjang Januari hingga September 2026. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemulihan aset tersebut menjadi capaian penting karena aset yang diselamatkan merupakan milik Pemkot Surabaya dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah. Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen telah tersertipikasi. Sementara 5.657 register atau 49,5 persen lainnya masih dalam proses atau belum memiliki sertipikat.

Dalam proses tersebut, Kejati Jatim membantu melakukan pencocokan data aset tanah di tingkat kelurahan serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Dari proses itu, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat dengan luas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. Adapun Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi dengan nilai Rp652,3 miliar. Total terdapat 119 sertipikat baru yang diterbitkan.

Eri menjelaskan, pengamanan aset membutuhkan ketelitian karena pemerintah daerah harus memastikan tanah yang diselamatkan tidak memiliki persoalan hukum. Pemkot kemudian mengelompokkan tanah yang belum bersertipikat ke dalam kategori K1, K2, dan K3.

Kategori K1 mencakup 297 register yang menjadi prioritas utama, tidak bersengketa, dan telah dikuasai Pemkot Surabaya. Kategori K2 terdiri atas 2.030 register yang telah dikuasai Pemkot, tetapi masih memiliki kekurangan dokumen pendukung. Sementara K3 mencakup 3.330 register yang akan ditangani pada tahap berikutnya.

Sejumlah kendala masih ditemukan, antara lain kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, tumpang tindih aset, penolakan warga, hingga persoalan teknis di BPN.

“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” harapnya.

Eri juga mencontohkan Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan sebagai salah satu aset yang telah diselamatkan. Pemkot Surabaya berencana mengembangkan waduk tersebut sebagai tempat rekreasi agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi 2.327 aset yang masuk kategori K1 dan K2.

“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan Kejati Jatim turut mempercepat penyelamatan 2.327 aset Pemkot Surabaya secara bertahap.

“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Abdul Qohar.

Ia menambahkan, Kejati Jatim sebagai Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum kepada jajaran ATR/BPN apabila terdapat gugatan dalam proses sertipikasi aset.

“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkasnya.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta