
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah hingga September 2026 tercatat 58 ASN dikenai sanksi akibat berbagai pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan berkaitan dengan ketidakhadiran atau absensi, termasuk ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan pelanggaran absensi menjadi salah satu persoalan yang cukup banyak ditangani. “Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Senin (5/10/2026).
Menurut Ira, ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan akan terlebih dahulu dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses awal sebelum pelanggaran diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
Pelanggaran disiplin yang ditangani BKPSDM Surabaya tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Dari kasus yang ditemukan, pelanggaran saat ini didominasi oleh kelompok PPPK.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya melalui BKPSDM memberikan pembinaan dan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban serta aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas sebagai ASN. Pembinaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap ketentuan disiplin sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran berulang.
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” kata Ira.
BKPSDM Surabaya juga berencana melanjutkan pembinaan secara berkala dengan menyasar kecamatan-kecamatan di wilayah Kota Surabaya. Kegiatan tersebut diarahkan untuk kembali mengingatkan ASN mengenai kewajiban dan aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintah.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya.*red









