Iklan 160x600

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Tersangka

Polda Jatim mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula dengan 11 tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula di Mapolda Jatim, 16 Oktober 2026.

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pengiriman 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp3 miliar tersebut, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat, 16 Oktober 2026. Rangkaian dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.
Jules Abraham Abast menjelaskan, modus yang didalami penyidik berkaitan dengan pengalihan tujuan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat penerima dalam dokumen pengiriman atau delivery order.

“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujar Jules Abraham Abast.

Menurut dia, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan dan komunikasi selama pengiriman untuk mengubah lokasi pembongkaran muatan. Gula yang seharusnya diterima pihak sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain sebelum penyidik menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Roy Hutton Marulamrata Sihombing menerangkan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian dengan total muatan 185 ton.
Kasus pertama melibatkan pengiriman 110 ton gula dari Pabrik Gula Semboro, Kabupaten Jember, pada 27–28 September 2026. Muatan yang seharusnya dikirim sesuai tujuan diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menduga tersangka berinisial RK berperan mengendalikan pengalihan muatan tersebut.

Kasus kedua terjadi pada pengiriman 35 ton gula dari Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 28 September 2026. Gula yang semestinya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah tersangka dalam pengalihan tujuan, pemindahan muatan, dan penjualan kembali gula.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, Kabupaten Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Muatan yang seharusnya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” ujar Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam pendistribusian muatan. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan komunikasi antarpihak untuk memperjelas konstruksi perkara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran masing-masing. Polda Jawa Timur menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti tambahan.
“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Roy.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta