Iklan 160x600

Menkum Supratman Tegaskan Pentingnya Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital

Menkum Supratman Andi Agtas membahas pelindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital dalam forum ASEAN di Bali.
Menkum Supratman Andi Agtas berfoto bersama seluruh peserta ASEAN Forum di Bali, 10 Oktober 2026.

Badung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Penegasan tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Menurut Supratman, kemudahan produksi dan distribusi informasi melalui teknologi digital memungkinkan karya jurnalistik menjangkau masyarakat lintas negara. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial konten tetap menghormati hak pencipta maupun pemegang hak.

Ia menilai, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi jurnalis dan perusahaan media, tetapi juga keberlangsungan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui transparansi penggunaan karya, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat turut menyoroti ketimpangan distribusi nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media yang menghasilkan konten belum tentu memperoleh imbalan sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia mengingatkan bahwa ketimpangan tersebut juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, kemampuan media dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung demokrasi berpotensi terganggu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik dalam penggunaan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, perkembangan AI generatif memungkinkan karya jurnalistik dimanfaatkan melalui proses pengambilan dan pengolahan data untuk pengembangan sistem teknologi tersebut.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Fifi menjelaskan bahwa kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, pelindungan hak cipta juga berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut membahas berbagai pilihan kebijakan, termasuk kemungkinan pelindungan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, meliputi perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah berharap diskusi lintas negara dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.

Dari Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di sektor pers dan media digital.

“Sebagai daerah penyelenggara agenda internasional sekaligus pusat kreativitas, Bali menjadi ruang bertemunya berbagai pertukaran informasi dan karya jurnalistik. Kami di Kanwil Kemenkum Bali mendukung penuh arahan Bapak Menteri Hukum dan jajaran DJKI untuk memastikan bahwa karya-karya jurnalistik di daerah tidak hanya terlindungi secara hukum dari penyalahgunaan digital, tetapi juga memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi para jurnalis dan insan pers lokal,” ujar Milawati.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Bali siap bekerja sama dengan Dewan Pers, pemerintah daerah, dan komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mengimbau insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat agar menghormati hak cipta dalam penggunaan karya jurnalistik. Pemanfaatan karya perlu memperhatikan ketentuan izin atau lisensi apabila diperlukan, aturan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencatatan hak cipta dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa, meskipun hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional untuk membangun ekosistem digital yang mendukung inovasi sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta