Iklan 160x600

KPU Bali dan Dukcapil Sinkronkan Data Pemilih untuk Perkuat Akurasi Daftar Pemilih

KPU Bali dan Dukcapil Bali sinkronkan data pemilih berkelanjutan
Pertemuan KPU Provinsi Bali dan Dukcapil Provinsi Bali membahas sinkronisasi data kependudukan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Denpasar, (31/7/2026).

Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali menggelar pertemuan koordinasi di Denpasar, Jumat (31/7/2026), guna menyinkronkan data kependudukan sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih di Bali semakin akurat dan valid menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ribuan data kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut berasal dari KPU RI yang bersumber dari Dukcapil dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Kami menemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya, ada warga yang di data Dukcapil tercatat masih aktif, namun ternyata yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya sudah meninggal. Kami tidak mencari siapa yang salah, kami hanya berharap kita bisa bekerja dengan cara mengecek bersama di lapangan untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid,” ujar Darma Sanjaya.

KPU Provinsi Bali juga telah melaporkan temuan tersebut kepada KPU RI agar data yang keliru tidak kembali digunakan pada proses pemutakhiran berikutnya. Selain itu, KPU meminta pencocokan data warga negara asing (WNA) serta pembaruan data kependudukan agar jumlah pemilih selaras dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyatakan bahwa Dukcapil mendukung penuh upaya sinkronisasi data. Namun, perubahan data administrasi tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

“Untuk kasus-kasus seperti ini, kami mengharapkan adanya regulasi dari pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti Surat Pernyataan atau Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah,” jelas I Made Mahadi Sanatana.

Staf Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus, turut menjelaskan berbagai kendala teknis yang sering muncul, salah satunya akibat kesamaan identitas warga. Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan pencatatan yang dapat merugikan masyarakat, seperti penerbitan akta kematian terhadap warga yang masih hidup.

Ia menyarankan agar data yang ditemukan KPU terlebih dahulu disampaikan kepada Dukcapil untuk dilakukan pengecekan silang bersama pemerintah desa sebelum diputuskan perubahannya. Verifikasi faktual dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keakuratan data.

Selain membahas sinkronisasi data pemilih, kedua instansi juga mendiskusikan sejumlah persoalan administrasi kependudukan lainnya, antara lain pencatatan perkawinan di bawah umur, perekaman data orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan pendampingan keluarga, serta pembaruan data WNA yang beralih status menjadi WNI.

Pertemuan ditutup dengan komitmen KPU Provinsi Bali dan Dukcapil Provinsi Bali untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan data kependudukan dan daftar pemilih yang akurat, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu di Bali dapat semakin terjaga. (SCI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta