Iklan 160x600

Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non Tunai di Tunjungan Romansa

Parkir portal dan non tunai diterapkan Pemkot Surabaya di Tunjungan Romansa.
Sistem parkir portal dan pembayaran non tunai mulai diterapkan di kawasan Tunjungan Romansa, Jalan Tanjung Anom, Surabaya, Jumat (14/8/202).

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai menerapkan sistem parkir portal dan pembayaran non tunai di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Jalan Tanjung Anom, Jumat (14/8/2026). Sistem tersebut mulai diberlakukan pada pukul 15.15 WIB sebagai bagian dari penataan parkir di kawasan wisata.

Penerapan sistem baru ini dilengkapi mesin karcis otomatis dan portal pada akses keluar-masuk kendaraan. Pemkot Surabaya berharap fasilitas tersebut dapat membuat pengelolaan parkir lebih tertib sekaligus memudahkan pengunjung saat menggunakan area parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tri Wahyu Bowo mengatakan penerapan parkir portal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata sistem parkir, terutama di kawasan wisata. Selain pemasangan mesin tiket, akses kendaraan juga dibenahi agar arus keluar dan masuk kendaraan lebih mudah.

Dishub sebelumnya telah menyosialisasikan sistem tersebut kepada 14 juru parkir yang selama ini bertugas di kawasan Jalan Tanjung Anom. “Alhamdulillah petugas parkir itu mau menggunakan pola kami untuk dijadikan satu menjadi gate parkir. Nantinya, bagi hasilnya tetap, jadi mereka hanya menata kendaraan, semua pembayaran ada di gate ini,” kata Tri Wahyu Bowo.

Untuk pembayaran, pengunjung dapat menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik atau kartu e-Toll. Sistem tersebut diterapkan tanpa transaksi tunai di lokasi parkir. “Pembayarannya non tunai, nantinya kalau terkumpul itu baru kami bagi hasil 60-40. Para jukir ini menginginkan dua minggu sekali bagi hasilnya itu diberikan,” terangnya.

Meski menggunakan portal, akses warga yang berdomisili di sekitar Jalan Tanjung Anom tetap diberikan. Dishub menyiapkan kartu dengan barcode khusus bagi sekitar 500 warga setempat sehingga mereka tidak perlu membayar ketika keluar-masuk kawasan. Sistem kartu tersebut untuk sementara digunakan sebelum nantinya dikembangkan menggunakan teknologi RFID.

Kebijakan khusus juga diterapkan bagi aktivitas di sekitar kawasan. Pengantar siswa SMP Negeri 4 Surabaya tidak dikenakan tarif apabila hanya mengantar dalam batas waktu yang ditentukan. Dishub juga tidak memungut parkir bagi warga yang datang ke gereja untuk beribadah. Sementara ojek daring, taksi daring, dan taksi tidak dikenakan retribusi apabila berada di lokasi tidak lebih dari 10 menit.

Untuk tahap awal, tarif parkir ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Besaran tersebut masih bersifat sementara dan selanjutnya akan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif yang direncanakan untuk kawasan wisata adalah Rp5.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp10.000 bagi kendaraan roda empat. Dishub akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik tenan di sekitar kawasan sebelum tarif tersebut diterapkan.

Penerapan parkir portal dan non tunai di Jalan Tanjung Anom menjadi proyek percontohan Pemkot Surabaya untuk penataan parkir kawasan wisata. Sistem serupa selanjutnya direncanakan diterapkan di lokasi lain, salah satunya kawasan Taman Bungkul.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta