Iklan 160x600

Pemkot Surabaya Tutup Panti Tak Berizin Usai Kasus Kekerasan Anak

Wali Kota Eri Cahyadi menyikapi kasus kekerasan seksual anak di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas menyikapi dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap panti asuhan di wilayah tersebut.

Dua kasus itu melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri serta pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang diketahui tidak memiliki izin operasional. Untuk kasus yang melibatkan ayah tiri, Pemkot Surabaya telah menawarkan fasilitas rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, ibu korban meminta anaknya tetap tinggal bersamanya setelah dugaan pelaku dilaporkan dan ditangani kepolisian.

Adapun terhadap kasus yang terjadi di panti asuhan, Pemkot Surabaya langsung menghentikan operasional lembaga tersebut karena tidak mengantongi izin resmi. “Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (21/8/2026).

Eri memastikan para korban tetap memperoleh perlindungan dan hak pendidikan. Pendampingan hukum serta psikologis dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

“Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan verifikasi dan pendataan terhadap seluruh panti asuhan di Surabaya. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga pengasuhan anak memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Eri.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan panti asuhan atau lembaga sosial yang diduga beroperasi tanpa izin. Menurut Eri, kepedulian antarwarga diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kekerasan terhadap anak.

“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.

Selain pengawasan panti, Pemkot Surabaya mendorong penguatan aturan mengenai tata kelola rumah kos dan kontrakan. Pemilik tempat tinggal sewa diminta bertanggung jawab terhadap identitas penghuni dengan melaporkan data KTP penyewa kepada pengurus RT/RW setempat.

“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta