Iklan 160x600

Pemkot Surabaya Pastikan Bagi Hasil Parkir Digital Cair Tepat Waktu

Digitalisasi parkir Pemkot Surabaya melalui pembayaran QRIS dan voucher
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mempercepat digitalisasi sistem parkir untuk mewujudkan layanan publik yang lebih transparan, tertib, dan modern. Sistem pembayaran non tunai melalui QRIS dan voucher parkir disiapkan untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan hak juru parkir (jukir) diterima sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan penerapan digitalisasi parkir dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tata kelola perparkiran yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio Wahyu, Selasa (1/9/2026).

Menurut Trio, mekanisme pembagian hasil parkir kepada jukir telah ditopang sistem digital yang dikembangkan bersama tim teknologi informasi. Melalui sistem tersebut, pembayaran dan pencatatan transaksi dapat dilakukan secara lebih terukur, sementara hak jukir dijamin diterima secara efisien dan tepat waktu.

“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” kata Trio.

Dishub Surabaya juga menyediakan voucher parkir sebagai alternatif bagi masyarakat yang belum menggunakan metode pembayaran digital. Keberadaan voucher tersebut sekaligus diarahkan untuk menghindari pembayaran tunai tanpa disertai bukti resmi.

Dalam pengawasan pelaksanaan di lapangan, Dishub menggandeng perangkat daerah pengampu, kecamatan, hingga kelurahan. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan operasional sistem parkir berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga bekerjasama dengan Perangkat Daerah (PD) pengampu, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi operasional di lapangan,” imbuhnya.

Saat ini, Dishub Surabaya masih menyempurnakan sistem voucher parkir dengan mengintegrasikan aplikasi pencatatan keluar-masuk voucher yang mengacu pada sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Integrasi tersebut ditargetkan selesai dan dapat diterapkan dalam waktu satu minggu.

“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi. Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” tegas Trio.

Dishub Surabaya mengajak masyarakat dan para jukir mendukung penerapan sistem parkir digital. Digitalisasi diharapkan dapat memperkuat pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan ketertiban dan kenyamanan dalam pemanfaatan fasilitas publik.

“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta