
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan edukasi mainan tradisional di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Tunjungan tetap diperbolehkan selama mengikuti ketentuan penggunaan ruang publik. Penataan dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, sekaligus memastikan trotoar dan bahu jalan tidak digunakan untuk mendirikan lapak yang menghambat aktivitas masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa tindakan petugas di lapangan bukan bertujuan melarang kegiatan edukasi mainan tradisional yang dilakukan pegiat Kampung Dolanan. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi pedestrian dan bahu jalan agar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Prinsipnya Pemkot Surabaya tidak pernah melarang warga melakukan edukasi mainan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan estetika dan tertib ruang publik. Lapak tidak boleh digelar di pedestrian atau bahu jalan karena menghambat pejalan kaki,” ujar Irna, Kamis (15/10/2026).
Sebagai alternatif, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan oleh pegiat edukasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pedagang yang beraktivitas di sekitar CFD Tunjungan. Lokasi tersebut meliputi sirip-sirip jalan yang telah ditata dan halaman atau persil swasta yang memperoleh izin penggunaan.
Irna menyebut Jalan Genteng Besar sebagai salah satu pilihan bagi pedagang karena memiliki area yang cukup lebar dan diperuntukkan bagi kegiatan UMKM. Selain itu, kegiatan juga dapat dilakukan di halaman kawasan komersial sekitar Tunjungan selama tidak menggunakan trotoar dan mendapat izin dari pemilik lahan.
“Para pedagang bisa bergeser ke sirip-sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar yang lahannya cukup lebar dan memang diperuntukkan bagi UMKM. Selain itu, penggunaan halaman atau persil yang tidak memakan trotoar juga diperbolehkan, seperti halaman area komersial di sekitar Tunjungan,” jelasnya.
Irna juga menjelaskan bahwa penggunaan ruang publik untuk kegiatan nonkomersial memiliki mekanisme tersendiri. Masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan sosial atau edukasi kesehatan, misalnya, dapat mengajukan izin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Seperti di CFD Darmo, kegiatan seperti senam bersama atau edukasi publik bisa berjalan lancar karena telah mengantongi izin non-komersial dan memanfaatkan titik lokasi yang sesuai,” tambah Irna.
Pemkot Surabaya berharap penataan ruang di kawasan CFD Tunjungan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan edukasi, kebudayaan, maupun usaha. Melalui pengaturan lokasi dan perizinan, berbagai aktivitas publik diharapkan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki serta ketertiban umum.*red









