
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya hubungan industrial yang adaptif dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Yassierli mengatakan Perjanjian Kerja Bersama merupakan instrumen penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat. Melalui PKB, perusahaan dan serikat pekerja memiliki pedoman bersama dalam mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Menurutnya, hubungan industrial yang berkualitas menjadi landasan terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, serta berdaya saing. Hal itu dapat diwujudkan melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, dan kolaborasi berkelanjutan antara perusahaan dengan pekerja.
Ia menilai perubahan dunia kerja berlangsung sangat cepat seiring perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi. Kondisi tersebut menuntut perusahaan maupun pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan beradaptasi agar mampu menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Yassierli menjelaskan keberhasilan menghadapi transformasi dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang matang dinilai mampu membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan.
Selain itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan. Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai kolaborasi, inovasi, serta kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.
Pada tahap tersebut, perusahaan tidak hanya memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban, tetapi sebagai investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Sementara itu, serikat pekerja diharapkan menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Yassierli berharap praktik hubungan industrial yang kondusif terus diperkuat melalui kemitraan yang saling mendukung sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan kerja yang adaptif dan inklusif.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli. (SCI)









