Iklan 160x600

Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri

Kemnaker menyerahkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja mandiri.
Penyerahan simbolis bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Mandiri Pemula di Jakarta, Senin (27/07/2026).

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7/2026), Kemnaker bersama PT Toyota Tsusho Lippo Residences memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat. Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan didanai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan sinergi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pelindungan bagi pekerja sektor informal.

“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang tidak hanya memberikan dukungan sarana usaha, tetapi juga memastikan penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial.

Sugeng menambahkan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan pekerja sektor informal sekaligus mendorong transformasi menuju sektor formal.

“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” pungkas Sugeng. (SCI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta