
Badung – Bea Cukai Bali Nusra mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali memperluas pemasaran produk hingga ke mancanegara melalui program Klinik Ekspor. Program tersebut memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang memiliki produk potensial, tetapi masih menghadapi berbagai kendala untuk menembus pasar internasional.
Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Adi Cahyanto, mengatakan Klinik Ekspor hadir untuk membantu UMKM memahami prosedur ekspor secara lebih sederhana. Layanan ini sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang belum memahami tahapan untuk mengirim produk ke luar negeri.
“Karena banyak yang menyampaikan keluhan mereka ingin ekspor tetapi mereka tidak tahu caranya,” ujar Adi Cahyanto, Jumat (4/9/2026).
Menurut Adi, persoalan yang kerap dihadapi UMKM meliputi pemahaman mengenai dokumen ekspor, persyaratan administrasi, mekanisme pengiriman barang, hingga kesulitan memperoleh pembeli dari luar negeri. Keterbatasan tersebut membuat sebagian pelaku usaha masih mengandalkan pihak ketiga untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.
Klinik Ekspor saat ini tersedia di sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di Bali, di antaranya Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar. Melalui layanan itu, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai tahapan ekspor, dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan administrasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dikirim ke negara tujuan.
Pendampingan juga mencakup upaya memperluas akses pasar. Bea Cukai dapat memfasilitasi pertemuan antara pelaku UMKM dan calon pembeli dari luar negeri melalui kegiatan business matching. Fasilitasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan produk lokal dengan buyer internasional yang sesuai.
“Bagi pelaku usaha yang masih kesulitan mendapatkan pasar internasional, Bea Cukai dapat membantu memfasilitasi proses business matching agar produk yang dimiliki memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar ekspor,” katanya.
Selain akses pasar, kesiapan produk menjadi perhatian dalam proses pendampingan. UMKM perlu memastikan produknya memiliki kualitas yang baik sekaligus mampu memenuhi kebutuhan dan standar yang berlaku di pasar internasional.
Bea Cukai juga memberikan edukasi mengenai penyusunan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemahaman mengenai dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu bagian dari administrasi ekspor yang masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku UMKM.
Data Bea Cukai Bali Nusra mencatat sekitar 36 UMKM binaan telah melakukan ekspor atau sedang berada dalam tahap persiapan ekspor. Produk yang dikembangkan berasal dari sejumlah sektor, seperti fesyen, makanan, kerajinan tangan, hasil alam, serta produk perikanan dan kelautan.
Adapun pasar ekspor UMKM Bali saat ini banyak menyasar kawasan Asia dan Eropa. Wilayah Gianyar, Tabanan, dan Denpasar juga dinilai memiliki potensi karena didukung aktivitas ekonomi dan perkembangan industri kreatif.
Melalui Klinik Ekspor, Bea Cukai Bali Nusra berharap semakin banyak UMKM berani melakukan ekspor secara mandiri dari daerah asal. Perluasan pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai usaha, membuka peluang kerja, dan memperkuat daya saing produk lokal Bali di pasar internasional.*red









