
Badung – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10.110 gram netto melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Badung, Jumat (7/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31) yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya, ditemukan 14 kotak berisi 100 kemasan ganja dengan total berat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 rute Koh Samui-Singapura-Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA pada Senin (03/08/2026). Berdasarkan hasil analisis citra X-Ray, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua penumpang yang dinilai mencurigakan.
“Dua penumpang asal India, yakni AR dan PC, kemudian diperiksa lebih mendalam karena barang bawaan mereka dicurigai,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat 7 Agustus 2026.
Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara itu, dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

“Hasil pengujian laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai menyatakan seluruh barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Mereka juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang saat berada di Thailand. Petugas menduga ganja itu disamarkan sebagai oleh-oleh makanan dengan cara dikemas dalam sejumlah kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui pemeriksaan di bandara.
Setelah hasil laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung ganja, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Penindakan tersebut diperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap lebih dari 2.076 jiwa. Selain itu, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.*red









