Iklan 160x600

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar

Bea Cukai dan Polri gagalkan ekspor ilegal merkuri di Surabaya
Petugas Bea Cukai dan Polri menunjukkan barang bukti merkuri hasil penggagalan ekspor ilegal di Surabaya, Kamis (30/07/2026).

Surabaya – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Surabaya, Kamis (30/7/2026), setelah penindakan dilakukan pada Jumat (24/07/2026) di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Kasus ini terungkap berkat hasil analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 kaki yang diberitahukan berisi keramik. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen kepabeanan dengan isi kontainer.

Dalam dokumen ekspor tercantum muatan sebanyak 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, petugas hanya menemukan 826 karton keramik. Di sela-sela palet keramik, petugas juga menemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas dua liter berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan serta dilapisi aluminium foil.

Sampel cairan tersebut kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan cairan tersebut merupakan merkuri sehingga seluruh barang langsung ditegah dan disegel untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” kata Agus Cahyono.

Atas perkara tersebut, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum untuk mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. (SCI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta