
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di Kelurahan Keputih, Surabaya, Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai persyaratan meskipun berlangsung di lahan milik pribadi. Pengelola, antara lain, wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, serta sistem pemilahan yang memenuhi standar.
“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” kata Eri seusai melakukan inspeksi mendadak.
Menurut Eri, penertiban dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan lapangan, ditemukan residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan menumpuk di kawasan tersebut.
Sampah di lokasi diketahui berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Aktivitas pemilahan dilakukan oleh sekitar 22 hingga 24 kelompok, sedangkan sebagian besar pekerjanya bukan warga Surabaya. Sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ditinggalkan di lokasi sehingga berpotensi menghasilkan air lindi dan mengganggu lingkungan.
“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Eri menegaskan Pemkot Surabaya tetap membuka kesempatan bagi warga yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Pemerintah kota memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama, termasuk untuk tempat pengolahan sampah berbasis 3R dan pengelolaan air lindi.
“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” kata Eri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, penertiban juga mencakup pengangkutan residu sampah dari lokasi. Sejak Senin hingga Kamis, sekitar 32 dump truck telah digunakan untuk membawa sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo. Sementara material yang masih bernilai dibantu dipindahkan ke gudang atau tempat pengelolaan milik pekerja.
“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ujar Fikser.
Pemkot juga akan menelusuri jalur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhir. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah di Surabaya yang perlu dipetakan untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
“Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung,” tegasnya.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menambahkan, penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014. Selain menghentikan aktivitas tanpa izin, Pemkot menertibkan 17 bangunan permanen yang digunakan pekerja untuk beristirahat.
“Penertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Irna.
Pemkot Surabaya meminta aktivitas pengelolaan sampah di lokasi dihentikan dan seluruh pekerja mengosongkan kawasan tersebut. Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pengelolaan atau pembuangan sampah tanpa izin agar dapat segera ditindak sesuai aturan.*red









