Iklan 160x600

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria yang Overstay 93 Hari

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WN Nigeria karena overstay 93 hari
Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangani deportasi warga negara Nigeria yang overstay 93 hari.

Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melanggar izin tinggal dengan mengalami overstay selama 93 hari. Penindakan tersebut dilakukan setelah IO diamankan Polsek Kuta dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan status keimigrasian.

IO masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan. Ia memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan ataupun meninggalkan wilayah Indonesia.

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah tempat di kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku melakukan kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe, serta mencari teman. IO juga menyampaikan bahwa dirinya tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan pulang ke Nigeria.

Keberadaan IO yang telah melampaui masa izin tinggal kemudian dilaporkan oleh seorang temannya kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan IO. Selanjutnya, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Menurut Novyandri, penindakan terhadap IO menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, khususnya di Bali yang merupakan salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif.*red

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta