
Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan. Penindakan dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Dari hasil patroli, petugas menemukan tiga kelompok pelanggaran. Sebanyak 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, 20 WNA diketahui mengalami overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal, sedangkan 22 WNA melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Patroli Dharma Dewata digencarkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus mempercepat respons terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum di Bali. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menekan pelanggaran oleh WNA serta menjaga keamanan dan kondusivitas Pulau Dewata bagi masyarakat dan wisatawan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses validasi dokumen keimigrasian. Selain melakukan penindakan, petugas mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, berdasarkan siaran pers yang diterima Selasa (11/8/2026), mengatakan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih cepat.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme personel dalam setiap tindakan terhadap WNA. “Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Bali turut mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi atau kantor imigrasi terdekat. Patroli Dharma Dewata akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga stabilitas keamanan di Bali.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.*red









