
Karangasem – Upaya penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen kesehatan berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (6/8/2026). Ratusan burung tersebut diduga hendak dikirim dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali tanpa memenuhi persyaratan karantina.
Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem terhadap kendaraan yang baru tiba di pelabuhan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi burung. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 482 ekor burung yang terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.

Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini berstatus bebas dari sejumlah penyakit hewan strategis.
“Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujar Heri di Bali, Rabu, (6/8/2026).
Ia menjelaskan, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi menjadi jaminan bahwa satwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan. Tanpa dokumen tersebut, kondisi kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza atau flu burung maupun penyakit zoonosis lainnya.
“Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” katanya.
Seluruh burung yang diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.
Karantina Bali juga akan memperkuat pengawasan bersama BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan. Selain itu, sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi akan terus ditingkatkan guna mencegah pengiriman hewan tanpa dokumen karantina kembali terjadi.*red









