
Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap 178 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Selama periode tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran mengamankan 206 tersangka dari total 178 kasus yang berhasil diungkap. Langkah ini merupakan hasil kerja terpadu dalam memberantas kejahatan jalanan yang menjadi perhatian masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.
“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Kombes Roy.
Ia merinci, dari 178 kasus yang diungkap terdiri atas 98 kasus curat, 29 kasus curas, dan 51 kasus curanmor.
“Adapaun 206 tersangka yang kami amankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan,” terang Kombes Roy.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kombes Roy.
Berdasarkan evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang. Menurut Polda Jatim, capaian tersebut menunjukkan efektivitas Tim URC dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan 3C.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Roy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,” pungkas Kombes Roy. (SCI)









