
Badung – Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan yang hendak dibawa ke Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 6 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG beserta 14 keping emas dengan berat total 10.418,3 gram.
Nilai emas yang hendak dibawa keluar dari Indonesia itu diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Penindakan tersebut juga diperkirakan mencegah potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan petugas menemukan emas tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap ZG di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Barang bukti dikemas dalam 10 bungkusan berwarna cokelat yang masing-masing berisi padatan berwarna kuning.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan padatan tersebut merupakan emas batangan atau cast bar dengan tingkat kemurnian lebih dari 99 persen. Emas disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan terbang dari Bali menuju Hong Kong. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan pihak terkait di area boarding gate.
Pengawasan kemudian dilakukan terhadap pergerakan penumpang yang bersangkutan. Saat proses keberangkatan, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pengawasan kemudian dilakukan secara intensif terhadap pergerakan penumpang yang bersangkutan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi logam mulia. “Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping,” bebernya.
Untuk memastikan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026, barang tersebut dinyatakan sebagai logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
Setelah identifikasi dilakukan, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
ZG diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 20 KUHP serta ketentuan pidana lainnya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT İyan Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dari Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara serta memengaruhi kebijakan perdagangan nasional.
Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ucapnya.*red









