
Badung – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap dugaan penimbunan 19.142 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berpita cukai palsu di Bali. Pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Selasa (28/7/2026), itu menyita barang bukti senilai sekitar Rp12,55 miliar serta mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI pada Kamis (23/07/2026).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menjelaskan petugas menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, yang baru meninggalkan sebuah gudang di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” kata Iyan Rubiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (28/07/2026).

Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian menggeledah dua bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan ribuan botol minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
“Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
“Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran produk ilegal juga dinilai dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen,” ucapnya.
Djaka menambahkan, pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
“Dengan memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan wisatawan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh,” bebernya.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan yang ditangani Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. (SCI)









