Iklan 160x600

Ditpolairud Polda Bali Tangkap Pelaku Pencurian di KM Tilong Kabila

Ditpolairud Polda Bali mengamankan pelaku pencurian di KM Tilong Kabila
Petugas Ditpolairud Polda Bali mengamankan terduga pelaku pencurian di atas KM Tilong Kabila dalam pengungkapan kasus di Buleleng, Bali, Kamis (30/07/2026).

Denpasar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas KM Tilong Kabila. Pelaku ditangkap setelah Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (30/07/2026), mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Pos Tabog, wilayah Polsek Banjar, Kelurahan/Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (08/07/2026) sekitar pukul 23.54 Wita di atas KM Tilong Kabila sebelum kapal sandar. Korban berinisial IMW (46) melaporkan kehilangan sebuah tas yang berisi uang tunai Rp9.500.000, uang pecahan 50 dolar Australia, serta dua unit telepon seluler. Laporan tersebut diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian berkoordinasi dengan aparat Desa Munduk dan Polsek Banjar hingga akhirnya menangkap pria berinisial IPAM (35), yang beralamat tetap di Desa Tinodino, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek POCO dan uang tunai sebesar Rp1.052.000 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai serta dua unit telepon seluler saat berada di atas kapal sebelum sandar di pelabuhan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ariasandy.

Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Kami pastikan setiap tindak pidana di wilayah perairan Bali akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan penumpang kapal agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan selama dalam perjalanan,” tegasnya. (SCI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta