Iklan 160x600

Disembunyikan di Bagasi Bus, Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung Ilegal

Petugas Karantina Bali menggagalkan penyelundupan 284 burung ilegal di Pelabuhan Gilimanuk
Petugas Karantina Bali menunjukkan ratusan burung tanpa dokumen karantina yang diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Sabtu (01/08/2026).

Jembrana – Upaya penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen karantina berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) dalam pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu (01/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman burung ilegal menggunakan bus malam tujuan Jawa Tengah.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Namun, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk mencegah peredaran satwa secara ilegal sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah, seluruh burung langsung diamankan petugas.

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih terus berulang sehingga pengawasan di pintu keluar Bali akan semakin diperketat.

“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri dalam pesan elektronik di Bali, Senin (03/08/2026).

Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Seluruh satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Karantina Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal serta memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina guna menjaga keamanan hayati Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Suara Cakrawala Indonesia

Berani Suarakan Fakta